Berikut adalah 4 pilar kebangsaan yang dicetuskan oleh beliau. 1. Pancasila. Pancasila merupakan landasan atau pilar pertama yang menyokong kekokohan yang dimiliki bangsa Indonesia. Pemikiran tersebut muncul karena 5 sila yang terdapat dalam pancasila merupakan wujud dari sistem kepercayaan (belief system) yang dimiliki Indonesia.
Dalam Islam pernikahan bukan semata-mata sebagai kontrak keperdataan biasa, tetapi mempunyai nilai ibadah. Al-Qur’an sendiri meng gambarkan ikatan antara suami isteri adalah ikatan yang paling suci dan paling kokoh. Allah swt. sendiri menamakan ikatan perjanjian antara suami dan isteri dengan . اظيلغ اقاثيم (perjanji an yang kokoh). 1
perkawinan yang ada dalam masyarakat biasanya mengatur perihal pendahuluan untuk menuju perkawinan, syarat sah nya sebuah perkawinan, prosedur dan kehidupan dalam perkawinan serta konflik dalam kehidupan perkawinan, dan Pernik-pernik perkawinan yang amat luas, yang dibahas di dalamnya.
Perkawinan merupakan salah satu syari’at yang dianjurkan oleh Rasulullah. Allah mensyari’atkan perkawinan adalah untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dalam suatu perkumpulan kekeluargaan yang penuh kasih sayang dan berkah, yang dalam al-Qur’an disebut dengan mawaddah wa rahmah. Sehingga perkawinan mempunyai pengaruh yang sangat
Melalui institusi keluargalah, pembangunan manusia yang sesungguhnya dilakukan. Karena itulah, pembangunan keluarga yang kokoh dan tangguh merupakan kebutuhan mendasar suatu negara. Hal ini sejalan dengan agenda prioritas pembangunan yang disebut dalam Nawa Cita, khususnya agenda nomor 5, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Inspirasi dan Ide pembahasan model pilar tentang "Info Populer 42+ Pilar Rumah Tangga Islami" adalah : 4 pilar keluarga sakinah, 4 tiang rumah tangga, 4 pilar dalam keluarga, membangun keluarga sakinah, 4 pondasi rumah tangga, 4 pilar perkawinan kokoh dalam islam, sarana membangun rumah tangga islami, pondasi rumah tangga dalam islam,
Hukum Pernikahan yang Berlaku dalam Islam. Foto: Getty Images/Alex Liew. Jakarta -. Pernikahan adalah ikatan yang sakral, untuk itu tak bisa sembarang melangsungkannya. Para ulama bahkan menetapkan sejumlah hukum atas pelaksanaan pernikahan yang didasari dari situasi serta kondisi seseorang, dengan tujuan agar bisa menggapai hubungan yang baik
Keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah adalah istilah sekaligus doa yang sering kali dipanjatkan dan diharapkan oleh para muslim yang telah menikah dan membina keluarga. Keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah tentunya bukan hanya sekedar semboyan belaka dalam ajaran islam. Hal ini menjadi tujuan dari pernikahan sekaligus nikmat yang Allah
Au1d4qx.