Senjata boleh digunakan apa bila terjepit dan mengancam posisi jiwanya, alasan hukum,” tambahnya. Berdasarkan hasil penelusuran hukumonline, di Indonesia penggunaan senjata api diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie
Jakarta -. I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara. Jerinx dinyatakan bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. "Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti
Soesilo memberi contoh “pembelaan darurat” (Pasal 49 ayat [1] KUHP) yaitu seorang pencuri mengambil barang orang lain, kemudian si pencuri menyerang orang yang punya barang itu dengan pisau belati. Di sini orang itu boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barangnya yang dicuri itu, sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak.
Pada kata intimidasi terkandung makna secara memaksa, menggertak atau mengancam. Pencarian yang kami lakukan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Buku II (Kejahatan), tidak ada tertera langsung lema ‘intimidasi’. Dalam hukum pidana Indonesia, ‘intimidasi’ umumnya dirumuskan sebagai ‘dengan kekerasan atau
Lalu, Polres Kota Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Cipondoh untuk datang ke lokasi. Di sana tim gabungan itu menemukan sekitar 30 orang yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Dari 12 remaja yang dibawa ke Polsek Cipondoh, polisi menemukan adanya senjata tajam. Baca juga: Mudahnya Membeli Senjata Tawuran via Medsos dan Lokapasar
PENCULIKAN DENGAN MENGUNAKAN SENJATA API senjata tajam bahkan senjata api. Di wilayah kota Lhokseumawe telah terjadi salah satu angka 2 KUHP dan Pasal 368 Ayat (2) angka 2 KUHP yang perlu
Putusan PN BEKASI Nomor 1242/Pid.B/2016/PN Bks. Tanggal 17 Nopember 2016 — pidana - Patan Sinurat. ) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I.Patan Sinurat dan terdakwa II.Sumidar Samosir tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;3.
dalam Bab XVI Pasal 285 KUHP, yang menyatakan: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Berdasarkan bunyi Pasal 285 KUHP tersebut, maka unsur-unsur tindak pidana perkosaan adalah:
vMEHd.