Khususpenyelesaian sengketa diatur di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu: Pasal 45 ayat (1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum; Ayat
TEMPOCO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan aksi mantan karyawan Starbucks yang mengintip payudara seorang pengunjung lewat kamera CCTV melanggar hak konsumen. "Ini melanggar hak kenyamanan dan keamanan konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4," ujar Tulus melalui pesan singkat, Jumat, 3
Pasal3 huruf b yaitu ," Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.". 2. Pasal 4 huruf a yaitu," Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.". 3.
LPKLembaga Perlindungan Konsumen merupakan lembaga yang memberikan perlindungan kepada konsumen memberikan kepastian hukum terhadap hak hak konsumen dalam memperoleh nilai dari penggunaan suatu konsumsi barang dan jasa. Contoh kasus pelanggaran hak konsumen. Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari gara-gara
Undangundang. Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu : Pasal 4, hak konsumen adalah : Ayat 1 : "hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa". Ayat 3 : "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa".
Beranda/ Contoh Kasus Tentang Hak Merk Beserta Analisisnya / Doc Analisis Kasus Perlindungan Konsumen Khumaira Al Khotni Academia Edu : Pada 1984 direktorat paten dan hak cipta departemen kehakiman telah menerima pendaftaran merek "lotto" yang diajukan oleh hadi darsono untuk jenis barang .
HakPelaku Usaha Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah: Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
pelakuusaha dan konsumen dan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.6 Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, harus diusahakan peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
V0VE.